Showing posts with label Singgalang. Show all posts
Showing posts with label Singgalang. Show all posts

21.4.11

Ujian Nasional, Masih(kah) Efektif


Mampukah formula baru Ujian Nasional (UN) yang diprediksi lebih efektif ini menjadi standar ukur kemampuan siswa? Agaknya pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan jujur oleh pelaku dan pengamat pendidikan di negeri ini, ternyata UN belum menjadi solusi.

Tentang pengalaman ini, media massa acapkali memuat berita tentang keganjilan dan kecurangan proses UN. Mulai dari kebocoran soal, baik pada proses penggandaan maupun pendistribusian. Pengawas independen yang tidak bisa bekerja maksimal. Ketidak tegasan pengawas silang, dan lain sebagainya.

Beberapa tahun terakhir dapat diamati adanya oknum siswa yang nyata menjadi pelaku kecurangan tersebut. Tanpa persiapan, akhirnya tetap lulus dengan nilai yang tidak dapat disebut pas-pasan. Sangat mengherankan. Bahkan informasi lain disebutkan, siswa-siswa di sekolah yang katanya unggul, telah membeli seperangkat jawaban. Jawaban yang disiapkan itu, jelas menguntungkan bagi mereka yang memang tidak berminat belajar. Sementara, solusi aneh ini sudah menjadi rahasia umum di sekolah-sekolah pelarian. Jadilah, UN sebagai olok-olokan siswa.

Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Ironis, ketika siswa yang dianggap mampu dan pintar dalam pelajaran hariannya tiba-tiba dinyatakan tidak lulus, sementara siswa yang memang sudah di-cap ‘kurang’ dari sekolah mendapatkan nilai yang memuaskan. Itu hanya karena satu diantara mereka yakin dan beriman kepada ‘sms keramat’ yang datang setengah jam menjelang UN. Entah dimana ‘tercecer’nya lembar ujian tersebut. Mungkin penggandaan soal di percetakan, mungkin pula terjadi berbagai ‘kecelakaan’ di perjalanan yang sudah dikawal polisi itu.

Melihat realita ini, pemerintah menyiapkan formula baru pelaksanaan UN tahun 2011 ini. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penentuan kelulusan murni ditentukan UN tanpa melibatkan sekolah. Maka, seperti disebutkan Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/Ujian Nasional Tahun 2011, kelulusan siswa SMP dan SMA ditentukan dari nilai sekolah (40%) dan nilai UN (60%). Khusus untuk nilai sekolah ditentukan dari nilai rapor (40%) dan nilai ujian akhir sekolah/UAS (60%).

Inilah bentuk kepedulian sekaligus kecemasan Kemendiknas. Peduli, agar UN benar menjadi standar ukur keberhasilan pendidikan Indonesia. Cemas, jika nyatanya sekian persen siswa peserta UN dinyatakan tidak lulus. Kecemasan ini berujung pada solusi-solusi yang dipikirkan pihak-pihak terkait. Baik orang tua siswa yang tidak siap menerima hasil evaluasi kemampuan anaknya. Guru yang cemas dinilai tidak mampu mengajar. Kepala sekolah yang belum bisa memimpin, serta Kemendiknas yang belum berhasil menetapkan kebijakan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada formula baru ini tidak hanya UN penentu kelulusan siswa. Tapi juga nilai sekolah. Dilihat lagi proses belajar yang telah dilalui, yang dibuktikan dengan nilai rapor semester 3-5 untuk tingkat SMA. Lalu diakumulasikan dengan nilai UAS. Satu kemungkinan ‘solusi’ dapat disiapkan. Mungkin saja, oknum dari pihak sekolah ‘tertentu’ akan memanipulasi data nilai rapor siswa. Sehingga untuk 40 % nilai sudah aman. Walau berdalih ‘tidak mungkin’, apapun usaha bisa saja dihalalkan, toh itu lah kenyataannya. Layaknya kurva kemampuan siswa di kelas. Hal yang lumrah, padi satangkai ado yang boneh dan hampo.

Jika benar begitu, tidak salah kiranya beberapa Perguruan Tinggi Negeri yang sudah dikenal mutunya, tidak mau percaya penuh pada nilai dan kelulusan siswa. Pun pada penerimaan formasi kerja baik Pegawai Negeri Sipil maupun swasta/industri tertentu, tidak akan merekrut lulusan SMA/SMK, jika hanya bersandar pada nilai dengan menihilkan skill mereka.

Formula baru ini juga menyiapkan soal sebanyak lima paket. Siswa tidak mengetahui paket soal apa yang akan dijawab saat ujian nantinya. Lantas, apa mungkin siswa akan menghafal kunci-kunci jawaban yang telah ditukarnya dengan sejumlah angka-angka rupiah sebelumnya? Jelas tidak mungkin. Tapi, lagi-lagi banyak hal yang mungkin saja terjadi.

Disinilah pentingnya peran pengawas. Pengawas diharapkan benar-benar jujur dalam menjalankan tugasnya. Dilematis. Jika pengawas silang, yang mengawasi suatu sekolah, jika benar-benar jujur, dikhawatirkan akan memuat laporan-laporan ganjil itu dalam berita acara. Panitia dan pihak diknas akan mendapati laporan tersebut. Sebagian menganggap, beginilah seharusnya ‘meng-awas-i’ proses evaluasi itu. Namun sebagian lain akan ‘memuji’ keujujuran tersebut dengan sindiran-sindiran. “Siapkah si guru jujur itu, jika nama yang tertulis dalam berita acara tersebut adalah anaknya atau siswa sekolahnya?”

Pengawas tetap bernama pengawas, meskipun pekerjaan yang dilakukan dengan ber’kaca mata kuda’. Menjalankan absen, lalu duduk diam, mengamati. Pasalnya, jika mondar-mandir dikhawatirkan akan mengganggu efektifitas ujian. Lain lagi dengan pengawas independen yang didatangkan dari perguruan tinggi. Para dosen tersebut, sebelum ini, tidak diperkenankan masuk ruangan ujian. Entah ini hanya di sebagian sekolah saja. Jika demikian, independensi apa yang akan dijamin?

Kita semua jelas bangga dengan cita-cita –mencerdaskan kehidupan bangsa- ini. Tapi, tanpa kontrol bersama, baik stakeholder maupun masyarakat peduli pendidikan, semua akan kembali seperti pengalaman sebelum-sebelumnya. UN seakan masih kebohongan publik yang direncanakan. UN tak akan pernah efektif menjadi alat ukur. Bukankah yang namanya alat akan digunakan, bukan malah diper-alat- lagi.

Tidak saja pada hasil akhir baik yang tentunya diharapkan dan dibutuhkan bangsa ini. Melainkan, adalah keharusan dan tanggung jawab bersama untuk mensukseskan UN standar pendidikan Indonesia. Jika hanya untuk kelulusan, apalah artinya. Kita akan menjadi saksi bagaimana kecurangan dan kebohongan itu masih saja ada dalam pelaksanaan UN.

Pasti, apresiasi tertuju pada Kemendiknas yang menyiasati UN dengan formula baru ini agar bisa lebih efektif. Namun selaku masyarakat yang mendambakan pendidikan yang mencerdaskan anak bangsa, kita juga perlu mengontrol jalannya UN. Bersama-sama untuk berkomitmen, seperti komitmennya Mendiknas Muhammad Nuh, “Prestasi Yes! Kejujuran harus”. Demikian hendaknya diyakinkan dan dilaksanakan sampai ke siswa. Wallahu a’lam. [Miftahul Hidayati]

http://sekolahdalamcatatan.blogspot.com/

26.2.10

Revitalisasi Trilogi IMM melalui Deklarasi Arca

Gerakan mahasiswa memiliki konsepsi yang sangat luas penjabarannya. Ia tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dengan modal sosial untuk memotori sebuah perubahan.


Salah satu wadahnya adalah IMM, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Gerakan ini mengambil segmentasi di wilayah intelektual, dakwah dan sosial. Terlahir dengan sejarah, suatu antitesa dari gerakan kemahasiswaan yang ada saat itu. Sebagai kader dakwah intelektual IMM memiliki tanggung jawab membawa mahasiswa kepada fitrahnya sebagai kekuatan pengontrol (agent of control), pembawa perubahan (agent of social change) dan penerus estafet kepemimpinan ummat dan bangsa masa depan (iron stock). Dalam perjalanannya, IMM mengalami stagnasi –jika tidak disebut melemah-. Stagnasi ini secara cepat disadari oleh kader-kader IMM. Salah satunya yang melakukan proses pengkaderan tingkat menengah yang dikenal dengan Darul Arqam Madya, yang diikuti oleh utusan IMM regional Sumatera di Medan 30 Desember 2009 s/d 3 Januari 2010 lalu.

Pada kesempatan tersebut dibahas tentang melemahnya trinitas atau tri kompetensi dasar di tubuh kader IMM. Hal ini memicu munculnya keinginan melahirkan suatu ketetapan bersama, sebagai bentuk penguatan kembali trilogy IMM yang kemudian disepakati dengan nama Deklarasi Arca. Rekomendasi yang dihasilkan dianggap perlu menjadi pertimbangan bersama internal dan eksternal khususnya gerakan kemahasiswaan lainnya. Diantaranya beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah sebagai bentuk aplikatif dari ruang gerak kader bangsa.

Halnya Ali Shariati (1996) menyebutkan bahwa tanggung jawab pokok cendekiawan adalah membangkitkan dan membangun masyarakat bukan memegang kepemimpinan politik Negara. Kedua, rekomendasi untuk Muhammadiyah dan internal IMM, dalam kapasitasnya sebagai kader ummat dan persyarikatan.
Diantara isi Deklarasi Arca tersebut adalah “Deklarasi Arca: IMM siap mengawal Pemerintahan SBY-Boediono”.

Refleksi kesadaran bahwa adanya catatan penting dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang hari ini belum menunjukkan adanya perbaikan signifikan. Permasalahan pengentasan kemiskinan yang pada kenyataannya belum menjadi prioritas dengan masih di atas 40% angka kemiskinan indonesia. Alokasi anggaran pendidikan yang belum mencapai 20%, kontroversi ujian nasional, aset-aset strategis bangsa yang lebih dominan dikuasai asing, potensi adanya kenaikan harga kebutuhan pokok, tragedi lapindo tanpa kejelasan dan aparatur pemerintahan yang belum adanya proses reformasi birokrasi yang lebih serius menjadi bukti.

Berbagai permasalahan di atas diperparah dengan dugaan adanya skandal megakorupsi terbesar pasca reformasi yang melibatkan orang-orang dalam lingkaran kekuasaan. Kasus century menjadi permasalahan yang sangat menarik karena adanya keganjilan dalam proses bailout 6,7 T. Selain itu IMM membaca adanya upaya upaya yang akan mengorbankan sampai pada level mentri keuangan tanpa menyentuh lingkar utama kekuasaan dalam penyelesaian kasus century. Ditambah lagi adanya upaya pelemahan institusi inovasi pasca reformasi seperti KPK dan pengadilan Tipikor. Dan kabar terakhir munculnya wacana RUU penyadapan.

IMM melalui Darul Arqam Madya (DAM) dan dialog nasional IMM Regional Sumatera ingin fokus dalam berbagai macam isu tersebut dan siap mengawal pemerintahan SBY dan Boediono. Melalui deklarasi Arca IMM menyatakan sikap :
1. Memprioritaskan pada isu century dengan :
a. Meminta kepada pemerintah dalam hal ini pansus century agar secepatnya menyelesaikan kasus century.
b. Menuntut untuk dapat dihukumnya pihak yang paling bertanggungjawab terhadap kasus bailout bank century sampai pada level tertinggi jika terbukti terlibat.
2. Menolak RUU penyadapan karena dinilai dapat memperlemah kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
3. Meminta kepada pemerintah agar segera melakukan reformasi birokrasi sebagai upaya menekan praktek korupsi di negeri ini.
4. Menolak ujian nasional sampai adanya pemerataan pendidikan yang jelas di negeri ini.
5. Meminta kepada pemerintah agar segera melakukan rekonstruksi yang rill pada daerah terkena bencana (Sumatera Barat, Madina, dll) sebagai upaya pemulihan kelangsungan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan melalui pertemuan dengan wakil DPRD Kota Medan, Kamaludin Harahap. Sedangkan rekomendasi untuk PWM Sumut disampaikan melalui pertemuan dengan unsur pimpinan PWM Sumut di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Medan. Juga dilakukan audiensi dengan H. Bahdin Nur Tanjung dalam kapasitasnya sebagai Rektor UMSU Medan.

15.5.09

KEKERASAN DALAM PENDIDIKAN

Kekerasan atau paksaan juga berarti tindakan hirarki, otoritas, intimidasi atau dalam dunia pendidikan dikenal adanya istilah bullying. Kekerasan dalam pendidikan berarti adanya situasi-situasi yang dipaksakan dalam proses pendidikan, yaitu proses transformasi ilmu dan menjadikan manusia menjadi manusia dewasa.

Ada dua sisi jika melihat adanya kekerasan dalam pendidikan. Pertama, kekerasan secara abstrak, yaitu dalam artian paksaan. Jika ditilik lebih jauh, ada banyak situasi yang terkesan dipaksakan dalam proses pendidikan kita. Seperti halnya dalam proses pendidikan yang diselenggarakan beserta elemen-elemen penyelenggara pendidikan itu sendiri. Artinya ketika kita berbicara kekerasan, tidak terlepas dari tiga hal, yaitu pelaku kekerasan, korban dan proses.
Korban utama dalam proses pendidikan adalah peserta didik, korban berikutnya adalah guru atau pendidik. Sementara pelakunya, bisa saja adalah system yang sudah menyalahi aturan-aturan kemanusiaan, dimana pengusutan tentang penyelesaiannya bisa diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sebagaimana yang muncul ke permukaan Mei 2007 lalu, ketika para praktisi pendidikan melaporkan pemerintah / departemen pendidikan nasional ke pengadilan negeri Jakarta pusat, yang telah melanggar HAM, yaitu hak siswa, sehubungan dengan tidak adanya remedial bagi siswa yang gagal dalam UN.
Kedua, kekerasan sebagai suatu tindakan yang menyebabkan kerugian dan kerusakan pada orang lain atau barang lain atau dalam artian kongkrit (bullying). Misalnya jeweran telinga guru pada murid, atau lempar sesuatu pada siswa, atau membelalakkan mata, menekan siswa dengan ancaman dan sebagainya. Di Minangkabau, jika orang tua menyerahkan anaknya untuk menuntut ilmu agama di surau, yang dibekalkan kepada guru mengaji adalah rotan. Rotan yang disiapkan untuk membuang kebodohan dan malas berganti lecutan semangat bagi anak. Tapi memang berbeda dengan konsep hari ini.
Penilaian dan evaluasi secara nasional semacam Ujian Nasional bukanlah hal yang baru lagi. Dahulu kita mengenal adanya EBTANAS. Pada EBTANAS, penilaian dilakukan tidak hanya berpatokan pada hasil akhir saja, namun sekolah juga berperan dalam lulus atau tidaknya seorang siswa. Dengan alasan penilaian didasarkan pada prinsip pertama dari prinsip-prinsip penilaian yang dikeluarkan oleh DIKNAS, yaitu menilai harus berorientasi pada siswa. Artinya penilaian dilakukan untuk membedakan mana siswa yang cepat dapat menerima pelajaran dan mana yang lambat. Dan proses tersebut tidak ada yang dapat mengetahui selain melalui pihak sekolah. Maka inovasi pendidikan dalam penilaian yang sesuai untuk permasalahan tersebut adalah dengan EBTANAS.
Ternyata pemerintah menemukan kejanggalan dalam sistem EBTANAS ini. Ketika kelulusan itu ditentukan oleh pihak sekolah, semua siswa walau bagaimanapun kualitasnya, cenderung tetap diluluskan. Dengan demikian siswa yang lulus ketika diterjunkan ke masyarakat malah tidak ‘terlihat’ atau tidak mampu bersaing secara sehat untuk mendapatkan prestasi dalam pemilihan perguruan tinggi / sekolah lanjutan favorit.
Untuk itu, pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyuksekan pendidikan, mengganti EBTANAS dengan UN sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam mengontrol kualitas pendidikan. UN memandang peserta didik sebagai indvidu dalam suatu bentuk yang unik, memperhatikan standardisasi test agar pemerintah tidak kecolongan lagi. UN ditujukan untuk mengukur kemampuan peserta didik berdasarkan kompetensi yang dituntut oleh suatu program dari lembaga pendidikan.
Faktanya, ternyata UN masih belum menjadi obat yang mujarab untuk kesembuhan kualitas pendidikan Indonesia. Yang ada malahan UN menjadi hantu yang menakutkan bagi dunia pendidikan. Sehubungan dengan penyakit ini, kita kembalikan pada konsep awal, bahwa kekerasan dalam pendidikan terdiri dari tiga elemen, yaitu pelaku, korban dan proses.
Pertama, korban. Peserta didik adalah korban kekerasan yang pertama dalam pendidikan. Karena peserta didik dituntut untuk bisa bersungguh-sungguh untuk mendapatkan nilai yang sesuai standar dalam UN. Siswa ditekan oleh guru. Pada tingkatan diatasnya, guru juga menjadi korban penindasan pihak sekolah dan juga bentuk permasalahan prestisenya sendiri. Guru dituntut bisa memberikan ‘kesuksesan nilai’ bagi peserta didik. Guru adalah korban kedua.
Pihak sekolah juga ditekan oleh pemerintahan daerah, karena kegagalan suatu sekolah dalam UN merupakan aib bagi daerah tersebut. pusinglah kepala sekolah. Dan yang menjadi sorotan ketika daerah gagal sekian persen dalam UN, adalah pemerintahnya. UN merupakan permasalahan gengsi. Kegagalan bukan lagi menjadi keberhasilan yang tertunda, melainkan menjadi momok yang harus benar-benar diantisipasi. Tidak berlaku lagi gaya belajarnya Einsten, seribu kali coba untuk menguji kebenaran teorinya.
Kedua, pelaku kekerasan. Jika dalam hal ini pelaku kekerasan adalah yang memberikan tekanan dan tuntutan, maka yang termasuk dalam pelaku kekerasan dalam UN adalah pemerintah/departemen pendidikan nasional, lalu pemerintahan daerah, pihak sekolah kemudian guru.
Sehingga tidak dapat disalahkan ketika peserta didik menjadi pelaku kekerasan sebenarnya pula. Apa mau dikata, jika guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Mereka berasumsi, kalau batasan pelaku kekerasan untuk saat ini tidak hanya preman alias manusia perai makan, atau free man (manusia tanpa aturan), melainkan free adalah bagian dari freedom of human right. Siapapun berhak melakukannya ketika ia menerima perlakuan kekerasan tersebut. Kekerasan yang sifatnya nyata alias perilaku amoral.
Namun tidak bisa disalahkan, pemerintah menjadi pelaku kekerasan pendidikan dalam UN disebabkan keinginan untuk menjaga muka di pentas dunia, agar tidak mendapat prediket kualitas terburuk dalam bidang pendidikan. Ketika fakta bahwa pendidikan Indonesia berada dibawah peringkat Vietnam, pemerintah merasa perlu memegang kendali langsung dalam dunia pendidikan nasional demi peningkatan mutu pendidikan. Jalan salah satunya melalui system penilaian terpusat seperti UN.
Sedangkan peserta didik menjadi pelaku kekerasan dari intimidasi system dan kekerasan proses. Peserta didik merasa ada hak yang semestinya mereka peroleh. Tidak ada yang bisa disalahkan.
Ketiga, proses. Dengan adanya pertaruhan gengsi dan prestise berbagai pihak, proses bukan menjadi prioritas lagi. Hasil adalah segala-galanya. Untuk mendapatkan hasil sesuai keinginan tersebut, cara atau proses dinafikan dengan menghalalkan segala cara. ‘Menghalalkan’ disini lebih bermuatan ‘syirik’, karena secara praktis, UN dikawal langsung oleh guru dan petugas keamanan yang sudah tidak aman lagi.
Jangan lagi proses UN menjadi hantu yang menakutkan dalam dunia pendidikan bagi peserta didik. Cukuplah dosa turunan ini terputus, tidak menjadi perusakan dasar suci nilai agama, ilmiah dan hati nurani secara ‘berjamaah’, jika memang semua berkeinginan menjadikan baik manusia ‘pintar’ bangsa ini.


Miftahul Hidayati

Demokrasi Kampus Konservatif*

Oleh: Miftahul Hidayati

Harapan baru dari suatu bentuk pemerintahan –baik negara atau miniaturnya (organisasi)- adalah adanya proses perubahan atau transisi ke arah yang lebih baik. Proses tersebut ada yang akhirnya sampai pada titik yang diharapkan (demokrasi/syuro), ada pula yang statis bahkan ada yang menjadi lebih buruk dari bentuk kepemimpinan sebelumnya. Masih hangat dalam ingatan, transisi yang terjadi di dunia kampus pada periode awal yang menyebut kepemimpinan Senat Mahasiswa, beralih menjadi Badan Ekseskutif Mahasiswa, kembali lagi hari ini menjadi Senat Mahasiswa dengan jalur utamanya Dewan Mahasiswa. Satu bentuk pencarian demokrasi di kampus islami.
Demokrasi bermula pada Yunani Kuno pada 500 SM. Dari kata democratia, dimana demos berarti rakyat dan cratia berarti pemerintahan. Diantara tokohnya adalah Chleisthenes. Chleisthenes adalah tokoh pembaharu Athena yang menggagas sebuah sistem pemerintahan kota. Pada 508 SM, Chleisthenes membagi peran warga Athena ke dalam 10 kelompok. Setiap kelompok terdiri dari beberapa demes yang mengirimkan wakilnya ke Majelis yang terdiri dari 500 orang wakil. Layaknya proses pemilihan melalui perwakilan anggota. Ada yang berpendapat, jauh sebelum bangsa Yunani mengenal demokrasi. Para ilmuwan meyakini, bangsa Sumeria yang tinggal di Mesopotamia juga telah mempraktikkan bentuk-bentuk demokrasi. Konon, masyarakat India Kuno pun telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan mereka, jauh sebelum Yunani dan Romawi.
Abad perkembangan Islam, Nabi Muhammad saw juga memperkenalkan system yang tidak jauh berbeda dengan demokrasi. Syuro namanya. Bahkan sebagian umat islam menilai berdasarkan catatan sejarah, ternyata syuro lebih berhasil dalam kepemimpinan dibandingkan demokrasi itu sendiri. Terlepas dari sepakat atau tidaknya dengan syuro atau demokrasi, yang ingin diperkenalkan disini adalah bentuk kepemimpinan di kampus –al jami’ah; tempat berkumpulkan calon-calon intelektual- islam negeri ini.
Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World membagi pandangan umat Islam terhadap demokrasi ke dalam dua kelompok, yakni liberal dan konservatif. Ada tiga konsep yang menjadi perhatian penganut kelompok Islam liberal yaitu Syura (musyawarah), Al-Maslahah (kepentingan umum), dan 'Adl (keadilan). (REPUBLIKA, 15 Mei 2008)
Pada tatanan sederhana, sebuah institusi atau universitas –layaknya suatu negara- dipimpin oleh sekelompok mahasiswa. Ada mahasiswa, ada kampus ada kepemimpinan. Demokrasi, kata yang digaungkan mahasiswa ditengah perubahan yang sampai saat ini masih berlangsung di Sekolah Tinggi, Institusi dan Universitas Islam di Indonesia, pasca berebdarnya SK Dirjen tentang peralihan bentuk kepemimpinan kampus dari Badan Eksekutif Mahasiswa menjadi Dewan Mahasiswa. Berbagai tanggapan dan tudingan ‘Demokrasi Kampus Konservatif’ beredar tidak hanya di kalangan mahasiswa, melainkan juga merambah ide dan masukan dari pihak dosen lebih-lebih lagi alumni yang berkecimpung pada organisasi eksternal yang sama. Ide seputar peralihan sistem ini dinilai sebagi bentuk kesalahan pusat, kenapa menetapkan ‘kemunduran’ bagi kampus-kampus Islam. Secara, demokrasi tidaklah bertentangan dengan Islam, katanya.
Diantara kriteria demokrasi adalah adanya jaminan hak bagi setiap civitas akademika untuk memilih dan dipilih dalam pemilu yang diadakan secara berkala (setiap tahun)dan bebas, atau adanya jaminan hak bagi setiap mahasiswa untuk memilih dan dipilih dalam pemilu tersebut. Bagaimana dengan sistem baru ini yang tidak mendengarkan dan memperhitungkan seluruh komunitas kampus? Tidak ada hhak untuk memilih, apalagi menyuarakan diri untuk dipilih, jika tidak ‘perwakilan’ tidak menempati posisi strategis di jajaran lebih rendahnya. Apalagi akan mengajukan calon independen, yang notabene tidak memiliki siapa-siapa.
Diantara mereka –pemerhati kampus- ada yang gelisah dan gundah, mempertanyakan dimanakah letak demokrasi ketika sistem Senat ini berlaku di institusi (sebagai contoh, IAIN Imam Bonjol Padang)? Alasannya sederhana saja, sejalan dengan pendapat Hasan Al-Turabi, salah seorang pemikir Islam. Mereka berpendapat bahwa sistem sosial dan politik perlu didasarkan pada tauhid. Dimana Syura (Qs. 3; 159**) dan tauhid memang sejalan, tapi bentuk demokrastisasi kampus bukanlah pada sistem Senat yang tidak melibatkan ‘komunitas akar rumput’ dalam menentukan orang yang akan mereka jadikan pemimpin. Musyawarah dan pemilihan hanya dilakukan oleh orang-orang terpilih.
Layaknya suatu proses demokratisasi, seperti yang disebutkan Eep Saefulloh Fatah, ada Aktor, Ingatan dan Demokratisasi, (Jeffrie Geovanie; 2004), maka kesalahan aktorkah (pemimpin terpilih) atau ingatan (mahasiswa) sehingga sampai hari ini memasuki bulan keempat pemerintahan, masih saja ada yang mempertanyakan ‘siapa-siapa pejabat (mahasiswa) kampus hari ini’. Ah, ingatan memang sangat buruk untuk standar kampus konservatif ini, bahkan untuk mengingat kutipan ucapan atau janji kemajuan pimpinan saja sudah tidak dapat diharapkan lagi. Apalagi akan mengingat sosok yang asing dan belum tentu berarti bagi mereka.
Lain lagi dengan kelompok dan kesatuan mahasiswa yang gembor menyuarakan penegakan khilafah islam dan menyatakan aksi menebar wacana untuk cita-cita tersebut. Menurut penulis, dalam catatan ini mahasiswa seakan berada pada titik dibawah payung pengaruh luar kampus. Ada semacam pemberdayaan-memperdaya antara jalur mahasiswa dan organisasi luar kampus yang sama-sama memiliki kepentingan. Terkesan tidak ada independensi mahasiswa dalam menetapkan langkah geraknya. Namun diantara sekian banyak yang menyuarakan pendapat dan bisikannya, tentunya masih saja ada yang bisanya hanya manggut-manggut entah mengiyakan transisi ini atau tidak.
Demokrasi kampus konservatif. Mungkin terlalu dini jika sistem peralihan ini kita simpulkan demokrasi atau tidakkah, sukses atau gagalkah, sseperti apa yang disampaikan Lex Riefell seorang ahli politik Brooking Institution terhadap kesuksesan Indonesia memilih presiden secara langasung, ‘Indonesia, the largest Muslim country with a democratically-elected government’ (Indonesia, negara Muslim terbesar dengan pemerintahan yang dipilih secara demokratis). Masih ada rentang waktu yang akan memberikan jawaban suksesi SK Dirjen tentang pembentukan karakter mahasiswa, lagi, proses transisi yang akan menemukan jawaban beragam.


* Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Padang
** QS. Ali Imran ; 159

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

20.4.09

Bukan Salah Kartini: Antara Emansipasi dan Kemerosotan Akhlak

Sejarah Indonesia telah mengukir nama Raden Ajeng Kartini sebagai tokoh penggagas pergerakan perempuan Indonesia pertama yang berjuang untuk mempertinggi kedudukan social. Emansipasi perempuan digaungkannya melalui tuntutan kesetaraan hak untuk memperoleh pendidikan dengan kaum laki-laki. Tidak lain emansipasi ini muncul sebagai respon terhadap ketidakadilan budaya dan adat yang memposisikan perempuan sebagai korban hak kemanusiaan dalam perkawinan dan kehidupan berkeluarga. Sebutlah kawin paksa, kekuasaan dan kepemimpinan mutlak lelaki dalam rumah tangga, ‘gadis pingitan’ yang baru menganjak waktu dewasa dan lain sebagainya. Inilah barangkali yang dianggap Kartini disebabkan karena kurangnya pendidikan perempuan.

Setelah bibit awal emansipasi perempuan disemai Kartini, maka bermunculan pula pergerakan perempuan lainnya. Meskipun sebelumnya memang telah ada sederetan nama yang menjadi Srikandi dalam legenda perjuangan rakyat Indonesia. Cut Nya Dien telah lebih dulu bergerak dengan raganya di Tanah Rencong, ada Rahmah El Yunusiyah, Rohana Kudus serta banyak lagi Kartini-Kartini lainnya yang barangkali belum sempat terekam sejarah.

Namun perempuan mulai dalam kesatuan organisasi, pergerakan yang tidak lagi sendiri-sendiri baru ada pada tahun 1912 di Jakarta dengan berdirinya perkumpulan “Putri Madika” yang memang terlahir melalui campur tangan Budi Utomo –organisasi yang didominasi laki-laki-, dimana yang menjadi perhatiannya adalah kemajuan pengajaran anak-anak perempuan. Berikutnya, perkumpulan “Keutamaan Istri” yaitu rumah sekolah untuk perempuan, lainnya Sekolah Kartini (1913) di Jakarta dan disusul di berbagai kota, dan lain sebagainya.

Pergerakan dan perhatian terhadap perempuan tidak semata bermunculan dari perempuan. Piet H. Khaidir (laki-laki) dalam bukunya Nalar Kemanusiaan Nalar Perubahan Sosial menyebutkan, di Indonesia, terjadinya pelecehan perempuan dikarenakan tradisi melestarikan asumsi bahwa perempuan secara konservatif adalah di bawah laki-laki dalam akses komunikasi maupun pendidikan. Sehingga tidak terpikirkan bagaimana perempuan mendapatklan kelayakan pendidikan dan bebas dari kekerasan serta pelecehan yang sejajar dengan lelaki.

Barangkali argument Piet H. Khaidir tidak lagi mutlak dibenarkan jika kita bicara dalam konteks kekinian. Jika dalam aliran filsafat dikenal adanya aliran dualisme, maka perempuan termasuk objek di dalamnya. Perempuan berada pada dua sisi mata uang. Sisi pergerakan emansipasi, dimana perempuan telah mendapat tempat di dunia politik, ekonomi, hukum dan lain sebagainya. Tentunya berbeda dengan emansipasi Kartini yang hanya berbicara pada ranah domestic, bagaimana perempuan memiliki skill wajib semacam menjahit, baca-tulis, membatik dan lain sebgainya.

Ditambah lagi ekslusifisme emansipasi Kartini, dalam artian ketika itu emansipasi hanya menjadi ‘garapan’ kalangan tertentu (elit dan bangsawan Jawa) tidak merata dan mencakup berbagai ranah. Kedua, perempuan -disadari atau tidak- terjebak eksploitasi hak-haknya sebagai manusia. Dipertontonkan, dipekerjakan bahkan jauh dari pemeliharaan harga diri dan martabat perempuan timur yang berbudaya.

Di belahan dunia lain pada saat berdekatan dengan emansipasi Kartini juga tengah terjadi bentuk emansipasi perempuan. Pasca revolusi industry di Inggris (1760-1830 M) tanpa disengaja telah terjadi penghancuran akhlak dan tradisi perempuan Inggris saat itu. Perempuan yang bekerja sebagai buruh, mendapatkan hak yang tidak sama dengan laki-laki, mereka menuntut kesetaraan upah. Diupayakan sedemikian rupa dengan berbagai aliran feminism. Akibatnya, perempuan semakin banyak berkecimpung dalam dunia perburuhan. Kesalahan emansipasikah ini?

Ada dua hal menurut Muhammad Quthub yang menjadi akibat emansipasi tersebut, diantaranya longgarnya tali ikatan kekeluargaan yang tadinya dipegang oleh wanita. Sikap dasar femininnya sudah jauh berubah, juga kelembutan sentimentilnya yang dinilai merupakan satu eksistensi hidup perempuan. Kedua, rusaknya akhlak.
Dua sisi mata uang kepribadian perempuan yang terlahir dari bentuk emansipasi yang menurut rakyat Indonesia disuarakan perdana oleh RA Kartini. Adalah suatu konsekuensi dari aksi emansipasi tersebut.

Maka kesalahan Kartinikah jika perempuan hari ini begitu mengagungkan kemolekan dirinya sebagai wujud eksistensi? “Andakah Miss … itu?” atau, “Jika Anda berpenampilan menarik…” dan lain sebagainya, yang kebanyakan hanya sebatas kompetisi semu. Jika pemudi Indonesia disibukkan dengan cita-cita semu tersebut, kapan lagi waktunya memikirkan anak bangsa ini. Layaknya Kartini, 24 tahun jatahnya telah mampu menjalin pertemanan dan ‘diskusi pena’ dengan perempuan belahan Eropa sana, lalu mengukir nama sebagai emansipator.

Memang berbicara Kartini sama halnya membicarakan perempuan secara umum, yang tidak akan pernah tuntas sampai akhir masa. Namun, jika bukan perempuan itu sendiri siapa lagi yang akan membangunkannya dari lamunan panjang itu. Yang penting bukan salahnya Kartini memancing kemunculan emansipasi hingga apa yang terjadi hari ini tentang akhlak perempuan.

Kartini dan Kepentingan Masa

25 tahun agaknya jatah yang disediakan Allah untuk seorang pemikir dan pemerhati nasib perempuan Indonesia, RA Kartini belumlah cukup. Hanya dengan usia yang terbilang singkat itu, ia mampu mengukir prasasti sejarah dengan pena yang tajam, menggoreskan kesetaraan pendidikan kaum adam dan hawa di nusantara. Kepentingan perempuan Indonesia yang disuarakan oleh seorang gadis muda. Kalau saja jatah itu ditambah satu kali lipat lagi, maka tentu bisa kita bayangkan perubahan apa yang akan terjadi di negara ini atau bahkan sebaliknya, ‘perubahan’ macam apa yang yang akan menjangkiti perempuan Indonesia setelah masanya?

Mengawali pergerakannya, Kartini berkirim surat dengan sahabat-sahabatnya yang ada di Belanda. Pemikiran-pemikiran, gagasan dan idenya mengalir lewat surat-surat tersebut. Kartini menulis ide dan cita-citanya, seperti tertulis: Zelf-ontwikkeling dan Zelf-onderricht, Zelf- vertrouwen dan Zelf-werkzaamheid dan juga Solidariteit. Semua itu atas dasar Religieusiteit, Wijsheid en Schoonheid (yaitu Ketuhanan, Kebijaksanaan dan Keindahan), ditambah dengan Humanitarianisme (peri kemanusiaan) dan Nasionalisme (cinta tanah air). Kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia katanya.

Berjawab, respon dan saran pun sampai kepada Kartini hingga akhirnya menetaslah “Door Duisternis tot Licht” Habis Gelap terbitlah Terang karangannya yang menurut penerjemah lainnya lebih tepat diterjemahkan menjadi ’minazh zhulumati ilan nur’ yakni menurut Ahmad Mansur Suryanegara, yang seorang Kartini kemudian populer sebagai awal kebangkitan perempuan Indonesia. Kali ini adalah kepentingan dakwah.
Kepopuleran seorang Kartini muda adalah tuntutan gender dalam pendidikan. Kalau sebelumnya perempuan adalah korban ketidakadilan dan penindasan terutama dalam tataran social, maka perempuan juga berhak mengecap pendidikan layaknya laki-laki, karena menurut Kartini berbagai kerugian yang dialami perempuan itu disebabkan kurangnya pengajaran dan pendidikan. Demi kepentingan perempuan.

Namun, beberapa hal yang diduga menjadi korban pengkaburan sejarah dari kisah ini adalah pertama, sosok Kartini merupakan seorang anak bangsawan Jawa yang turut prihatin dengan kondisi rakyat saat itu. Maka ia tidak pantas disebut pahlawan nasional. Kepentingan politis. Kedua, Kartini sangat akrab dengan ajaran Kristen dan ajaran ketuhanan lainnya sehingga tidak patut usahanya disebut dengan dakwah. Nilai-nilai ajaran agama pun disifatinya secara plural dalam artian mengakui adanya satu tuhan tapi membenarkan ajaran-ajaran yang terdapat pada berbagai agama sahabat-sahabatnya. Kartini dianggap tidak memeluk Islam secara utuh. Kepentingan religius.

Adanya berbagai kontroversi persepsi tentang Kartini dan keyakinannya (Sinkritisme, kristen, islam dan komunis), menggambarkan bahwa Kartini menyapa berbagai kelompok melalui lisan penanya. Semuanya disimpulkan dari versi kepentingan penerjemahan surat-surat yang dikirim Kartini ke berbagai sahabat penanya di Belanda.

''Segenap perempuan bumiputra diajaknya kembali ke jalan Islam. Tidakhanya itu, Kartini bertekad berjuang, untuk mendapatkan rahmat Allah, agar mampu meyakinkan umat agama lain memandang agama Islam, agama yang patut dihormatinya''. (Surat kepada Ny van Kol, 21 Juli 1902.)

''Ibu sangat gembira... beliau ingin sekali bertemu dengan Nyonya agar dapat mengucapkan terima kasih secara pribadi kepada Nyonya atas keajaiban yang telah Nyonya ciptakan pada anak-anaknya; Nyonya telah membuka hati kami untuk menerima Bapa Cinta Kasih!''.(Suratnya kepada Ny. van Kol tanggal 20 Agustus 1902.)

Siapapun itu yang berkepentingan dengan surat-surat Kartini, yang penting Kartini senantiasa menjadi pembicaraan Indonesia. Kartini dinilai adalah milik bersama, Islam, kejawen, Kristen dan sebagainya. Terlepas pula dari segala kontroversi, pantaskah Kartini disebut pahlawan, Kartini tidak konsisten dengan ajaran agama, Kartini ‘anak’ Budha dan lain sebagainya, yang utama adalah, Kartini mampu memberi warna perubahan status social perempuan Indonesia melalui tulisannya, qalamnya.

Bukankah sejalan dengan Al quran? Perempuan Indonesia tetap berhutang ‘doa’ untuk Kartini, agar dirinya tidak menjadi korban kepentingan kelompok lagi, tapi kepentingan masa, dimana hingga saat ini apa yang disampaikan melalui surat-surat Kartini masih relevan dengan konteks kekinian. Semoga Kartini senantiasa manjadi pelecut semangat juang perempuan.

9.1.09

Pemberdayaan Perempuan atau Eksploitasi


Salah satu isu hangat tentang perempuan hari ini adalah pemberdayaan perempuan. Pemberdayaan perempuan adalah memberikan kesempatan bagi perempuan untuk dapat menyalurkan berbagai keterampilannya dan diberdayakan sebaik-baiknya.
Namun terkadang ada kesalahan interpretasi dari bagaimana langkah memberdayakan perempuan tersebut? Dengan mempromosikan keberadaannya, atau mengekspos dirinya? Sebagai contoh, media yang berkembang di masyarakat hari ini baik media elektronik maupun media cetak, terlihat tidak terlepas dari sentuhan perempuan. Perempuan menjadi objek paling sering muncul di media tersebut. sebutlah berbagai program acara yang ditayangkan di televisi, bisa dipastikan tidak ada yang tidak diwarnai dengan ”perempuan”. Baik itu hostnya, acaranya sendiri, apalagi iklannya.

Pemilihan Miss Universe, ”Ajang bergengsi” dengan berbagai tawaran kemegahan dan ketenaran yang ditawarkan seakan memenuhi pemikiran sebagian perempuan indonesia saat ini. Trend ini juga menggejala di kalangan remaja putri. Berbagai seleksi pemilihan unjuk kebolehan diri yang notabene adalah pamer diri atau sebutlah ini membudayakan narsis yang tidak beralasan marak dan menjamur. Tidak beralasannya karena hanya berpatokan pada hal yang sifatnya buatan saja, polesan saja, bukan dilihat dan dinilai dari berbagai kemampuan dan skill yang memang bisa diandalkan dan diharapkan menjadi modal dalam kehidupan di remaja putri tersebut.

Atau ketika isu RUU APP beredar di masyarakat, sebagaian perempuan malah menentang dan menyatakan protes untuk penetapannya. Aneh sekali. Ada berbagai LSM perempuan yang menyatakan ketidaksetujuannya dengan adanya RUU tersebut. Kok malah perempuan yang menolak adanya ”perhatian baik” bangsa ini terhadap dirinya. Ironinya, alasan klasik masih saja didengung-dengungkan, ”Nilai Seni dan budaya”. Memang tidak bisa dipungkiri Indonesia yang terdiri dari berbagai ragam budaya, dan kaya akan kesenian daerah. Keanekaragaman tersebut dilandasi dengan budaya timur yang terkenal dengan kesopanan dan kesantunannya. Lalu dari segi apalagi RUU APP tersebut dinilai tidak sesuai dengan budaya dan seni? Barangkali kita perlu merenungkan, apakah yang terjadi sudah merupakan pemberdayaan terhadap perempuan atau bahkan adalah salah satu bentuk eksploitasi hak-hak perempuan itu sendiri.

Setiap kali siaran televisi, apakah itu film, sinetron, dan siaran lainnya sebagian besar memanfaatkan perempuan sebagai komoditi utamanya. Lebih-lebih lagi iklan, yang menjadi promosi adalah produk harian berupa jam tangan, sabun cuci, dan lain sebagainya, namun yang menjadi perhatian eksposnya adalah beberapa bagian tertentu dari tubuh perempuan.

Hari ini sudah tidak ada lagi slogan media sebagai sarana penunjang pendidikan. Barangkali masih jauh dari harapan tersebut, jika kita melihat realita yang ada. Iklan-iklan yang tidak layak tayang sudah menjadi yang biasa di media. Dan semua itu tidak terlepas dari keberadaan perempuan sebagai bintang iklan tersebut. Inikah yang disebut dengan pemberdayaan perempuan? Atau hanyalah sebagai bentuk eksploitasi semu terhadap perempuan itu sendiri yang tidak disadari oleh sebagian besar mereka.

Perempuan dengan segala daya tariknya memenuhi setiap lini kehidupan. Dimana-mana dengan mudah bisa didapatkan apa yang dibutuhkan dari perempuan. Tanpa dicari pun perempuan sudah menjadi ”gula-gula media” yang bisa dinikmati kapanpu dan dimanapun.
Dampak tidak langsung dengan eksploitasi semu ini adalah maraknya pelecehan bernagai hal terhadap perempuan. Penghargaan terhadap bentuk emansipasi perempuan dianggap sebagai hal yang hanya bisa dinilai dengan sebelah mata.

Ternyata menara kehormatan perempuan yang telah dibangun R.A kartini, Rahmah El Yunusiyah, Rohana Kudus, dan lain sebagainya telah roboh dan pupus dilawan ”gula-gula media”. Kepada Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan, semoga ini juga menjadi perhatiannya. Memang juga perlu kita akui masih ada perempuan yang bisa diberdayakan dengan segala kemampuan dan skillnya. Namun persentasenya tidak lagi sebanding antara yang positif dengan negatifnya.

Sebagai suatu ungkapan perasaan, kiranya perlu saya tuliskan, ”Saya turut prihatin melihat kondisi perempuan hari ini yang sudah tertinggal dari berbagai sisi, baik itu martabat, harga diri, bentuk-bentuk emansipasi dan kemampuan intelektual di ranah pendidikan dan kancah politik negeri ini”. Semoga kedepan kita bisa mengembalikan citra dan kehormatan yang selama ini dipinjam oleh sejarah.

Refleksi Fasilitator Kesiapsiagaan Bencana Satuan Pendidikan

  Tiga hari terakhir saya fokus pada satu kegiatan yang bagi saya cukup istimewa: menjadi fasilitator dalam kegiatan Kesiapsiagaan Bencana b...