24.4.11

Islam dan Terorisme



Redefenisi Terorisme

Islam dan terorisme adalah dua kata yang saat ini seakan tidak terpisahkan antara satu dan lainnya. Dimana dalam topik pembicaraan masyarakat baik nasional maupun internasional, Islam dan terorisme tergandeng secara apik. Islam, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan sebagai agama ajaran Nabi Muhammad saw. Meski terlalu ringkas jika hanya memaknai agama yang universal ini dengan kalimat sesimpel itu. Islam sebagai agama warga negara mayoritas di Indonesia dimaknai lebih dalam bagi penganutnya.

Sedangkan terorisme secara etimologis merupakan, gabungan kata terror dan isme. Terror; aksi kekerasan dan isme biasanya menandakan bahwa kata ini merupakan sifat atau paham. Tapi tidak demikian sebetulnya. Terorisme adalah suatu aksi, sikap atau gerakan.

Terorisme, menurut Ikram Azzam (1999), adalah serangkaian aksi yang bertujuan pada upaya penebaran kepanikan, intimidasi, dan kerusakan di dalam masyarakat, yang dalam operasinya bisa saja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang biasanya mengambil posisi oposan terhadap negara. Peter dan Yenny Salim mendefinisikan terorisme sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman untuk menurunkan semangat, menakut-nakuti, dan menaklukkan, terutama untuk tujuan politik. Terorisme semula digunakan pada abad 18, sebagai istilah untuk sikap dan pemikiran rakyat yang menentang penguasa. Aksi-aksi tersebut dilakukan untuk mengontrol ketaatan rakyat. Itu dulu. Hari ini, terorisme hanya terbatas untuk para pengacau saja, lebih sempit lagi, yang memiliki simbol-simbol ke-Islaman. Dapat dimengerti bahwa pelaku terror bisa saja rakyat jelata, warga negara ataupun negara/pemerintah itu sendiri.

Refleksi Defenisi Terorisme di Indonesia

Dalam sejarah negara Republik Indonesia, tercatat kekerasan terhadap rakyat juga terjadi manakala kekuasaan berbicara. Pada rezim orde lama, Demokrasi Terpimpin sedikit kita refleksi- pemaknaan terror di Indonesia. Saat itu, tokoh nasionalis Islam, M. Natsir dituduh telah merencanakan pembunuhan (terror) yang ditujukan kepada Presiden RI masa itu, Soekarno. Masih kental dalam sejarah, peristiwa Cikini 30 November 1957. M. Natsir ketika itu adalah ulama yang mengerti negara. Beliau orang terpandang di dunia internsional. Reputasi positif seorang ulama (Islam) asal Sumatera Barat itupun memudar seiring dengan berbagai polemik kenegaraan. Natsir terkenal getol menyuarakan cita-cita Negara Islam dan kemudian bergabung dengan PRRI di Bukittinggi. Beliau dianggap sebagai tokoh yang ekstrim, fundamentalis dan sejenisnya. Sudah buruklah citra Islam yang digandeng dengan kekerasan pada masa ini.

Lain lagi bentuk terror yang terjadi pada rezim orde baru. Pelakunya masa itu adalah negara/pemerintah. Tentu saja korban adalah rakyat, khususnya mereka para aktifis. Maka bagi siapa saja yang dianggap mengganggu kelancaran kehidupan bernegara (pemimpin dan rakyat), akan berurusan dengan pihak yang tidak dikenal. Praktisnya, pada saatnya, sang aktifis akan ditangkap, dan jangan terlalu berharap dengan kembalinya sebagaimana semula. Seiring dengan perkembangan kesadaran akan demokrasi, maka bentuk ketertindasan ini berakhir, kemudian bergulirlah era reformasi.

Barangkali dengan moment reformasi ini, kita kebablasan. Mereka aktifis, semula adalah mereka para generasi muda -sebagian besar- yang menuntut penegakan demokrasi sebagai azas kebangsaan Indonesia. Demokrasi yang digemborkan, dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan melabeli diri dengan simbol Islam, beraksi sesuai target juang mereka. Menghancurkan diskotik-diskotik dan tempat-tempat yang dinilai sebagai ladang maksiat. Ketika itu, polisi sebagai aparat penegak hukum terlihat syak dalam bertindak. Aksi pembelaan terhadap agama dibarengi dengan pengrusakan hak milik orang lain, yang masing-masingnya memiliki perlindungan hukum. Namun akhirnya, diam adalah pilihan. Barangkali karena kuantitas massa melebihi jumlah polisi saat itu. Islam menjadi warna gelap agama yang anarkis.

Berbeda lagi dengan pemaknaan terorisme pada kepemimpinan demokrasi hari ini. Berbagai aksi terorisme dan langkah sigap aparat dalam operasi penangkapan para teroris tersebut seperti sebuah serial laga yang sambung menyambung. Terorisme yang menggejala di saat-saat kampanye politik, kemudian digandeng dengan kepentingan politik, syukurlah bukan dengan Islam. Teroris adalah mereka yang berkeinginan mengganggu kelancaran proses pemilihan umum yang sudah diambang pintu.

Mereka, teroris, bukan lagi penentang para kafir dan maskan-maskannya. Mereka diduga adalah bangsa Indonesia yang tidak senang dengan presiden. Terbukti dengan konfrensi pers yang digelar presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sempat membuka rahasia kenegaraan dengan memperlihatkan fotonya yang menjadi target para teroris. Bahwa dirinya saat ini tengah terancam. Terorisme bergandeng dengan kepentingan politik pencitraan. Sepertinya dapat disayangkan, analisis tersebut kurang pas, mengingat gembong teroris bukanlah pemberontak negara, melainkan muslim taat warga negara Malaysia. Islam dan teroris kembali bergandengan.

Terorisme dan Islam

Terorisme juga dikaitkan dengan pesantren, masih dengan identitas Islam. Santri menjadi sasaran kecurigaan. Bahkan para pemegang kebijakan saat itu, bersikap apriori (miring) terhadap pesantren. Tudingan pesantren sarang teroris bergulir di berbagai media. Pesantren adalah tempat menyemai ideologi teroris. Kebijakan pun diambil kala itu. Para santri harus disidik jari.

Istilah santri yang dikembangkan pertama kali oleh Geertz dalam buku Religion of Java-nya. Geertz mengidentifikasi pola keberagaman masyarakat Indonesia kepada tiga tipologi, yaitu : santri, abangan, dan priyayi. Santri merupakan symbol individu atau masyarakat yang taat menjalankan syariat alias tidak sekedar Islam KTP. Sedangkan abangan adalah simbol individu atau masyarakat –yang mengklaim diri sebagai muslim- yang masih bercampur baur dengan klenik, mistik, khurafat, serta bid’ah dalam praktik keagamaannya. Mereka percaya tuyul, demit, ataupun kekuatan halus lainnya. Mereka secara epistemologis Muslim, akan tetapi secara ontologis musyrik. Sedangkan priyayi adalah kalangan feudal Muslim; kadangkala ada di antara mereka yang abangan dan ada juga diantara mereka yang santri. Tetapi kecenderungan umum priyayi adalah abangan. (Piet H. Khaidir, 2006:52)

Ada realitas bahasa yang secara konseptual terbangun dari istilah santri itu; tafsir yang berbeda, penghormatan terhadap tradisi dan juga kepatuhan kepada kiai terbungkus sebagai struktur bahasa yang berada dalam realitas bahasa konvensional. Santri dituding pelaku terror yang terperangkap dalam kajian Islam yang radikal. Terkait dengan tema awal, bahwa angin terorisme berhembus dari pesantren. Tidak salah kiranya kita menghitung-hitung peran, jasa dan sumbangan pesantren terhadap negera ini. Terbukti dengan lahirnya sekian tokoh besar Indonesia dari pesantren.
Hitungan mundur tahun ke belakang, pasca tertangkapnya dan terbunuhnya Noordin M. Top cs kita dikejutkan lagi, dengan tertangkapnya salah satu pelaku terror di kawasan kos-kosan kampus salah satu universitas Islam di Jakarta. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka adalah orang-orang yang terlibat dan beraktifitas langsung dengan kampus tersebut. Kesimpulan sementara, benar adanya bahwa Islam dan terorisme adalah dua sisi mata uang imajiner yang sulit dipisahkan. Dengan imej yang sudah terbangun ini, hal yang perlu diluruskan adalah bagaimana Islam sendiri melihat aksi yang populer di kalangan umum sebagai aksi terorisme ini. Dalam skala muslim, saudara-saudara muslim yang terlibat aksi bom syahid, “pengantin bom” atau holy war atau apapun istilahnya, memahami dan meyakini bahwa pilihan mereka tepat adanya. Dengan keyakinan tersebut, mereka mantap melangkah. Bahkan sempat membuat rekaman video menjelang aksinya, adalah sebagai bukti kesiapan jiwa mereka beroleh reward syahid dari Sang Pencipta.

Begitulah ideologi. Ideologi melahirkan aksi sebagai reaksi dari stimulus berupa energi dan kekuatan yang digetarkan dari keimanan dan pemahaman. Mereka menafsirkan berbagai ayat Allah swt. sesuai dengan kadar penafsiran mereka. Namun pilihan syahid yang dipilih justru menjadi gangguan bagi Islam. Jalan kematian semacam itu, bukankah bisa disebut bunuh diri, yang merupakan salah satu dari tujuh dosa besar. Jalan kematian dengan senyuman keyakinan yang dipilih, diyakini (termanipulasi) dengan kejayaan di surga. Kebanggaan yang -sayang- menyisakan malapetaka dan fitnah ideologis berkepanjangan (untuk Islam).

Islam memandang terorisme sebagai hal yang juga dilarang (mamnu’). Islam sebagai agama yang menebar rahmah di sekalian penjuru alam (rahmatan lil ‘alamin), mencintai kedamaian, melarang kekerasan, tidak akan mengajarkan kerusakan dan pembangkangan di bumi. Adapun istilah yang berlaku dalam islam yang nota bene disandarkan sebagai landasan bertindak oleh sebagian oknum tadi yakni jihad. Sedikit perlu kita lihat tentang jihad ini.

Jihad dalam Islam

Secara etimologis, kata الجهاد berasal dari kata الجهد yang berarti bersungguh-sungguh dan sesuatu yang amat melelahkan (الجد والتعب). Selanjutnya kata ini dalam bentuk lafal الجهاد mempunyai arti “berperang atau bertahan demi agama”. Sayyid Sabiq menambahkan bahwa الجهاد berarti “kemampuan untuk memikul beban/ derita atau menanggung kesulitan (الطاقة والمشقة). Dengan kata lain الجهاد adalah suatu upaya dengan mengerahkan segala daya dan upaya, mengorbankan kemampuan dan menanggung derita dalam memerangi musuh dan mempertahankan diri. Sementara secara terminologi Hadis hal ini sering diibaratkan dengan peperangan, yaitu pertempuran bersenjata di antara dua negara atau lebih. Dalam termilogi Syara’ jihad berarti mengerahkan segala kekuatan dan daya upaya dalam memerangi orang-orang kafir (بذل الجهد فىقتال الكفار), atau dengan kata lain jihad berarti memerangi orang-orang kafir dalam rangka memenangkan agama Islam dan mengangkat kalimah Allah setinggi-tingginya (قتال الكفار لنصرة الإسلام وإعلاء كلمة الله). Namun adakalanya makna ini juga dipakaikan untuk makna lain, di antaranya adalah jihad diri (mujahadah al-nafs) dan jihad melawan godaan syaithan. Mujahadah al-nafs adalah seperti mempelajari berbagai persoalan agama, mengamalkan serta mengajarkannya kepada orang lain. Jihad melawan godaan syaithan adalah seperti menolak dan meninggalkan segala hal yang syubhat di mana syaithan menghiasinya sehingga membangkitkan hawa nafsu manusia.
Jihad juga mengandung arti “kemampuan” yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya upaya dan kemampuannya demi mencapai tujuan. Karena itu jihad adalah pengorbanan dan dengan demikian sang mujahid tidak menuntut atau mengambil, tetapi memberi semua yang dimilikinya. Ketika memberi, dia tidak berhenti sebelum tujuannya tercapai atau yang dimilikinya habis.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum dasar juhad adalah fardhu kifayah. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah/ 2: 216 dan sebuah Hadis Nabi yang yang berbunyi;
و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى الْمَهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ بَعْثًا إِلَى بَنِي لَحْيَانَ مِنْ هُذَيْلٍ فَقَالَ لِيَنْبَعِثْ مِنْ كُلِّ رَجُلَيْنِ أَحَدُهُمَا وَالْأَجْرُ بَيْنَهُمَا
Zuhair ibn Harb telah menceritakan kepada kami, Isma’il ibn Ulayyah menceritakan kepada kami dari Aliy ibn al-Mubarak, Yahya ibn Abi Katsir menceritakan kepada kami, Abu Sa’id Maula al-Mahriy menceritakan kepadaku dari Abu Sa’id al-Khudriy bahwasanya Rasulullah SAW mengutus seorang utusan kepada Bani Lahyan dari suku Hudzail, lalu Ia berkata: Hendaklah seseorang mengutus satu dari dua orang laki-laki, sedangkan balasannya adalah untuk keduanya.

Banyak sekali hadis-hadis Rasulullah tentang keutamaan jihad dalam memerangi kaum musyrik, di antaranya adalah;
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَبَّاحٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ قَالَ سَمِعْتُ الْوَلِيدَ بْنَ الْعَيْزَارِ ذَكَرَ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ قَالَ قَالَ عَبْدُاللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ رَضِي اللَّه عَنْهم سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى مِيقَاتِهَا قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي
Hasan ibn Shabbah menceritakan kepada kami, Muhammad ibn Sabiq menceritakan kepada kami, Malik ibn Mighwal menceritakan kepada kami ia berkata, aku mendengar al-Walid ibn al-Aizar berkata yang ia sebut dari Abu Amr dan Syaiban, Abdullah ibn Mas’ud RA berkata, aku bertanya kepada Rasulullah SAW, Wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling afdhal? Beliau menjawab: Shalat pada waktunya, kemudian aku bertanya lagi, kemudian Apa? Beliau menjawab: berbakti kepada kedua orang tua, lalu aku bertanya lagi, kemudian Apa? Beliau menjawab: berjihad di jalan Allah. Lalu aku diam dan tidak bertanya lagi kepadanya dan seandainya saja aku terus bertanya, tentu beliau akan terus menambah jawabannya.

Dalam hadis ini disebutkan bahwa ada tiga amalan yang dikatakan afdhal, yang pertama adalah shalat pada waktunya, kemudian berbuat baik kepada kedua orang tua dan selanjutnya berjuang di jalan Allah (jihad). Pada teks hadis ini juga terlihat bahwa shalat lebih afdhal dari berbakti (berbuat baik) kepada orang tua dan berbakti kepada orang tua lebih afdhal dari pada jihad. Shalat lebih afdhal dari yang lainnya disebabkan karena shalat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap waktu. Di samping itu shalat merupakan puncak ketaatan seseorang kepada Allah, maka meninggalkan shalat akan menyebabkan amalan lainnya binasa (tidak berharga di sisi Allah). Kemudian pada teks hadis ini berbakti kepada kedua orang tua lebih didahulukan dari jihad atau dengan kata lain berbakti kepada kedua orang tua lebih afdhal dari pada jihad. Ini disebabkan karena jihad haruslah memperoleh restu dan izin dari keduanya. Namun demikian perlu di tegaskan bahwa ketiga amalan ini merupakan sampel (rujukan/ percontohan) bagi amalan-amalan lainnya.

Disamping adanya ayat dan hadis yang berbicara tentang jihad, perlu ada kehati-hatian dalam memilih hadis sebagai “suplemen energi” dalam berjihad. Ada beberapa ungkapan yang ternyata bagi sebagian ulama dianggap sebagai suatu hadis. Pada banyak kesempatan disampaikan melalui ceramah-ceramah agama di mesjid dan majelis ilmu sebagai suatu hadis landasan berbuat. Diantara ungkapan tersebut adalah “Kita semua baru kembali dari jihad kecil menuju jihad besar (yakni melawan hawa nafsu)”, “Cinta tanah air sebagian dari iman”, “Bekerjalah kamu untuk duniamu seolah-olah akan hidup selamanya, dan beribadahlah kamu seakan-akan kamu akan mati besok”, dan ungkapan lain yang telah dianggap hadis oleh masyarakat kita. Menurut Al Maududi, kalau ungkapan di atas disebut sebagai hadis Nabi, maka ia bertentangan dengan hadis shahih: “Afdhalul jihaadi’kalimatil haqqi ‘indasukthaanin jaair”. Artinya, seutama-utama jihad adalah menyatakan perkataan yang benar terhadap penguasa yang zalim.

Demikianlah, Islam menjadi kata yang kemudian mengikut serta ketika disebut tentang terorisme. Ideologi Islam serta pengikutnya (ummat), baik pada tatanan lokal maupun global (dunia) telah difitnah. Terorisme, menjadi benalu di pohon Islam. Layaknya benalu, terorisme dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan si pohon Islam. Terorisme merugikan citra positif Islam. Benalu mesti dibuang dan dilepaskan dari pohonnya. Terorisme dijauhkan dari Islam.

Lantas, solusi agar identitas buruk yang sudah menempel di tubuh Islam ini dapat terlepas adalah, pertama, pencitraan pendidikan Islam sebagai teori pendidikan yang sesuai dengan falsafah bangsa ini. Karena pendidikan Islam telah ternoda dengan adanya berbagai tudingan dan fitnah tadi. Jika di negara-negara barat yang berfalsafah rasionalis, maka sistem pendidikannya juga rasionalis. Indonesia yang berfalsafah Pancasila, maka sistem pendidikannya adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu dan cakap (Bab II pasal 3 ayat 1-6). Tentunya ketercapaian hal ini juga dibarengi dengan perbaikan asumsi dan pemahaman keislaman ummat.

Kedua, meminimalisir split personality (sikap yang mendua, atau pribadi yang terbelah) internal ummat islam, tentang keraguan akan makna jihad dalam paradigma muslim Indonesia. Dibutuhkan peran ulama, cendekiawan muslim dan ummat sendiri dalam meluruskan kembali makna jihad.

Dan ketiga, idealnya suatu perubahan mutlak butuh pada hal yang sifatnya internal. Maka disini dibutuhkan kekuatan-dalam (inner strength) dari masyarakat Indonesia khususnya umat Islam sendiri, untuk turut bahu membahu memerangi aksi terorisme demi kehidupan yang religius di Indonesia.


Miftahul Hidayati,
28 Januari 2010

2 comments:

Selendang Koto Gadang

Menyulam Pernah dengar Sulaman Koto Gadang?  Sulaman Koto Gadang, adalah sulaman spesifik Minangkabau yang berasal dari daerah K...