25.7.13

Tentang Lafaz Ijab Qabul



Suatu malam di pertengahan Ramadhan ini, saya dan kawan-kawan Suara Kampus terlibat pembicaraan hangat seputar ijab dan qabul dalam pernikahan. Diantara yang hadir, ada yang berpendapat bahwa lafaz ijab qabul di negeri ini, -sebagiannya- perlu ditinjau ulang, ia juga sampaikan lafaz ijab yang sah menurutnya, yang lain bahkan ada yang berpendapat, tidak ada lafaz ijab qabul yang sah.

Para fuqaha sepakat bahwa boleh menggunakan kata zawwajtuka, juga boleh ankahtuka, yang meskipun secara detail berbeda, namun keduanya menunjukkan makna kawin/nikah. Sedangkan perbedaan pendapat para pakar fiqih itu pada pembolehan menggunakan kata lain, seperti saya sedekahkan, saya milikkan, dan sebagainya. Pembolehan itu terdapat pada golongan Hanafi, Tsauri, dan Abu Daud. Mereka beralasan bahwa, ijab yang utama adalah niatnya, dan tidak disyaratkan menggunakan kata-kata khusus. Menurut kelompok ini, bahkan segala lafaz yang dianggap cocok asalkan maknannya secara hukum dapat dimengerti, maka hukum ijab qabul itu sah. 

Saya lalu tertarik untuk menuliskan hal berkaitan tema tersebut, di blog ini.
Ijab qabul merupakan  syarat nikah yang telah menjadi ketetapan dalam Islam. Ijab secara bahasa merupakan keharusan/kewajiban, adapula diartikan dengan penetapan. Ijab juga dipahami sebagai pemberian tawaran. Sementara kata Qabul secara makna  disepadankan dengan ridha dan muwaafaqah, yaitu perelaan, penerimaan dan persetujuan. 

Rukun pokok dalam pernikahan adalah ridhanya laki-laki dan perempuan, serta setuju untuk mengikat hidup dalam hubungan berkeluarga. Keridhaan –yang bersifat kejiawaan- tersebut perlu diperjelas lagi, yakni melalui lafaz ijab dan qabul.  Pada pelaksanaannya, ijab yaitu pernyataan tentang kemauan untuk membentuk hubungan suami-istri, sedangkan qabul yaitu pernyataan pihak yang secara ridha menerima dan menyetujui tawaran tersebut. 

Lafas yang digunakan dalam ijab dan qabul tentunya adalah bahasa yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Orang Arab tentu akan menggunakan bahasanya dalam melakukan ijab qabul. Orang Indonesia juga dibolehkan menggunakan bahasa indonesia dalam ijab dan qabul. Dengan demikian, orang Indonesia yang memahami bahasa arab, tentu saja dibolehkan menggunakan bahasa tersebut, selama kedua belah pihak yang berakad, sama-sama memahami maksud dari lafaz yang diucapkannya.
Muslim Indonesia, yang mayoritas bermazhab Syafii, lebih memilih menggunakan lafas zawwajtuka dan ankahtuka. Sementara pada mazhab Hanafi, jika kata dalam ijab qabul dapat diganti dengan kiasan, maka hukumnya tetap sah. Sama halnya dengan sahnya kiasan dalam menyatakan cerai. Juga ijab qabul orang bisu yang dibolehkan dengan isyarat, yang sama-sama dapat dimengerti. 

Terlepas dari persoalan, mengerti bahasa arab dan kewajiban mengucapkan ijab oleh orang yang paham bahasa arab –dengan bahasa arab-, tulisan ini, hanya ditujukan untuk membantah pendapat akad menjadi tidak perlu, kalau akad nikah kebanyakan itu menjadi tidak sah.
Kenapa tidak sah? Ada yang berpendapat, pada alquran surat Annisa ayat 3 digunakan kata fankihuu yang merupakan fiil amar yang ditujukan kepada laki-laki. Laki-laki yang mengawini perempuan, sedangkan wali adalah pihak perempuan. 

Sementara lafaz ijab qabul di indonesia ada yang menggunakan, “aku nikahkan engkau dengan anak kandungku...dst” yang diucapkan oleh wali. Sehingga, dipahami bahwa yang dinikahkan wali (pihak perempuan) adalah laki-laki dengan anaknya. Kesalahan struktur kata ini, dalam bahasa indonesia menyebabkan perbedaan makna. Lafaz lainnya, “aku nikahkan ... anak kandungku, dengan engkau...dst”, ini lebih sesuai dengan pemahaman bahasa indonesia. 

Dan, agama Allah itu mudah dan tidak untuk dimudah-mudahkan.  Yang pokok dalam pernikahan/ijab qabul itu adalah kerelaan. Bahasa/lafaz yang diucapkan dalam ijab qabul itu adalah perlambangnya. Sama dengan akad lain, seperti jual beli misalnya, selama ada kerelaan, akad dapat dipahami, boleh jadi sah, tapi tentu harus mengikut pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Mari rujuk kembali, peraturan-peraturan itu, Kawan.    :)

No comments:

Post a Comment

Selendang Koto Gadang

Menyulam Pernah dengar Sulaman Koto Gadang?  Sulaman Koto Gadang, adalah sulaman spesifik Minangkabau yang berasal dari daerah K...