31.5.16

14 Hak Anak Versi Perda Provinsi Sumbar

Provinsi Sumatera Barat memiliki peraturan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak, yaitu Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda ini tidak hanya memuat bagaimana penanganan korban kekerasan, tapi juga mencakup pencegahan. Juga penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak sesuai Standar Pelayanan Minimal, penanganan, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan.

Hak-hak tersebut tercantum dalam bagian kedua, Hak Anak, pasal enam. Diantaranya:

Setiap anak berhak:
a. Untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
b. memperoleh perlindungan dari tindakan diskriminasi
c. memperoleh perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual
d. memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik, prikologis, seksual dan penelantaran
e. atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
f. memperoleh akta kelahiran secara bebas biaya
g. untuk memeluk agama dan beribadah menurut ajaran agamanya dengan bimbingan orang tua / wali
h. untuk tidak dipaksa berganti agama oleh orang tua asuh, orang tua angkat dan oleh siapapun
i. untuk diakui dan mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri
j. memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial
k. memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya
l. memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, meningkatkan diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi anak penyandang disabilitas fisik, mental dan berkebutuhan khusus
m. menyampaikan dan didengar pendapatnya
n. beristirahat dan memanfaatkan waktu luang dalam pengembangan diri.

***
Adakah anak-anak di sekitarmu memperoleh hak-haknya sebagaimana mestinya?

No comments:

Post a Comment

Selendang Koto Gadang

Menyulam Pernah dengar Sulaman Koto Gadang?  Sulaman Koto Gadang, adalah sulaman spesifik Minangkabau yang berasal dari daerah K...