مناهج
البحث في فقه اللغة
Tugas: Catatan Mingguan Kuliah Fiqh Lughah
***
***
Tema yang diberikan melalui silabi oleh
Prof. Masnal untuk pertemuan kelima kali ini adalah مناهج
البحث في فقه اللغة.
Semula, saia kesulitan memahami apa yang dimaksud dan diinginkan dari tema ini. Ditambah lagi dengan keterbatasan referensi tema terkait. Untuk itu, agar tidak salah memahami, ada baiknya dibahas manhaj (yang bagaimana) yang dimaksud pada tema ini.
Secara etimologi, kata manaahij, merupakan bentuk jamak dari manhaj yang diartikan dengan
metode, cara, prosedur, dan pendekatan, jalan yang terang. Adapula
diterjemahkan dengan acara atau program.
Sedangkan kata manhaj at ta’liim diartikan
menjadi kurikulum/silabi.
Manhaj secara terminology menurut Muhammad
Muhran (1999), sebagai langkah-langkah yang harus diambil pada setiap ilmu,
untuk mencapai tujuan tertentu.
Maka, kata manaahijul bahsi fii fiqh
lughah dapat dipahami sebagai silabus/kurikulum kajian dalam fiqh lughah. Sedangkan bila dipahami manjah sebagai metode, maka didapat pemahaman metode penelitian dalam fiqh lughah.
Metode yang digunakan untuk meneliti fiqh lughah berbeda dengan disiplin ilmu lainnya.
Metode yang digunakan untuk meneliti fiqh lughah berbeda dengan disiplin ilmu lainnya.
Berdasarkan pengertian tentang Fiqh lughah
yang telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, bahwa fiqh lughah adalah:
manhaj untuk mengkaji secara istiqraiy dan deskriptif sehingga diketahui, beberapa hal berikut:
1. asal bahasa tersebut, yakni pembelajarannya, daerah asalnya, pembagian/ klasifikasinya,
2. keterkaitannya dengan bahasa yang berdekatan, atau berjauhan, sama atau asing,
3. keistimewaannya dan kekurangannya,
4. lahjah dan bunyi bahasanya,
5. perkembangan makna,
6. perjalanan/pertumbuhannya baik dalam bentuk bacaan maupun tulisan.
1. asal bahasa tersebut, yakni pembelajarannya, daerah asalnya, pembagian/ klasifikasinya,
2. keterkaitannya dengan bahasa yang berdekatan, atau berjauhan, sama atau asing,
3. keistimewaannya dan kekurangannya,
4. lahjah dan bunyi bahasanya,
5. perkembangan makna,
6. perjalanan/pertumbuhannya baik dalam bentuk bacaan maupun tulisan.
Dari sini dapat disimpulkan pembahasan mendasar tentang fiqh lughah itu meliputi:
1. Sejarah
2. Ilmu bunyi
3. Ilmu dilalah
Ada beberapa pendekatan yang digunakan
dalam mengkaji Fiqh Lughah, diantaranya yaitu:
a.
Metode pendekatan deskriptif (منهج الوصفى)
b.
Metode pendekatan historis
(منهج التاريخى) ?
c.
Metode pendektan komparatif ( منهج المقارن )
d.
Metode pendekatan konstrastif( منهج التقابلي)
No comments:
Post a Comment